NUNUKAN — Sebanyak 127 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dipulangkan dari Tawau, Malaysia, melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Selasa (3/6/2025). Proses deportasi tersebut mendapat perhatian langsung dari Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Christina Aryani, yang turun meninjau di lokasi.
Dalam kesempatan itu, Christina menyampaikan keprihatinannya atas masih tingginya jumlah pekerja migran asal Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Ia menegaskan pentingnya menempuh jalur legal demi keselamatan dan perlindungan hukum.
“Kalau kembali melalui jalur ilegal dan tertangkap lagi, lalu dideportasi terus-menerus, itu tidak bagus. Di depot tahanan itu tidak enak, jadi jangan mengulang kejadian yang sama,” kata Christina di hadapan para deportan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur rayuan calo atau sindikat penempatan ilegal yang kerap menjanjikan pekerjaan cepat di luar negeri. Menurutnya, jalur tersebut justru berisiko tinggi dan merugikan para pekerja.
Christina menambahkan, bagi masyarakat yang ingin bekerja di sektor perkebunan, terutama kelapa sawit, pemerintah daerah di Kalimantan Utara juga membuka peluang kerja legal yang tak kalah menjanjikan.
“Kalau mau bekerja di perkebunan sawit, di Kalimantan Utara juga ada yang siap menerima. Itu lebih aman, dekat dengan keluarga, dan tentunya dilindungi negara,” ujarnya.
BP2MI, lanjut Christina, terus mendorong penempatan tenaga kerja yang prosedural, aman, dan bermartabat melalui berbagai program edukasi serta kerja sama lintas sektor.
Kegiatan pemulangan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja migran, sembari terus mengingatkan pentingnya kesadaran hukum dan prosedur yang benar sebelum bekerja di luar negeri.