Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp300 miliar saat menyerahkan hasil pemulihan aset kepada PT Taspen (Persero). Langkah itu dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus meyakinkan publik bahwa penyerahan benar-benar dilakukan secara utuh.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penampilan uang tersebut dimaksudkan untuk menghindari kecurigaan masyarakat mengenai proses penyerahan aset.
“Ini biar kelihatan. Takutnya kan benar enggak sih ini diserahkan, atau jangan-jangan hanya sebagian,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
Asep menyerahkan langsung pengembalian aset itu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Total aset yang dipulihkan dari perkara korupsi yang melibatkan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, mencapai Rp883.038.394.268.
Menurut Asep, pengembalian tersebut sangat penting mengingat Taspen mengelola dana milik para pegawai negeri dan pensiunan.
“Dengan dikembalikannya uang yang dikorupsi oknum, kami ingin membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi hak para pensiunan dan ASN,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menjelaskan bahwa dari total aset yang dipulihkan, Rp300 miliar ditampilkan dalam bentuk uang tunai. Sisanya berasal dari penjualan portofolio investasi PT IIM. Namun, enam efek belum sempat terjual dalam periode 29 Oktober hingga 12 November.
“Kita sudah amankan perjalanan uang ini. Nanti sekitar pukul empat sore, uang akan dikembalikan lagi dan prosesnya juga mendapat pengamanan dari kepolisian,” kata Leo.
