Nunukan, lensajournalist — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti dari 151 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (24/11/2025). Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dalam campuran air, serta dihancurkan sesuai jenis barang bukti.
Kajari Nunukan, Burhanuddin, mengungkapkan bahwa dari 151 perkara tersebut, sebanyak 80 di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara sisanya terdiri dari perkara pakaian bekas impor, pupuk ilegal, penyelundupan orang, dan tindak pidana lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 151 perkara. Sebagian besar adalah perkara narkotika, ditambah kasus pakaian bekas impor, pupuk ilegal, penyelundupan orang, dan lainnya,” jelas Burhanuddin.

Rincian Barang Bukti
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
55,165 gram sabu-sabu dari 80 perkara narkotika
Handphone dan charger terkait kasus narkotika dan pornografi
43 lembar dokumen perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
25 bilah senjata tajam dari kasus penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, narkotika, dan kehutanan
510 sak pupuk ilegal dengan total berat 25 ton
377 barang pakaian bekas berupa tas, dompet, sepatu, dan pakaian
Burhanuddin menjelaskan, sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air campur deterjen, pakaian bekas dibakar, sementara pupuk ilegal dihancurkan dan ditanam ke dalam tanah.Menurutnya, pemusnahan barang bukti tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Pemusnahan ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Nunukan. Ini bukti nyata bahwa Kejari Nunukan tidak sekadar mengeksekusi putusan, tetapi juga memastikan barang bukti dikelola dan dimusnahkan secara transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk bertindak terukur, terbuka, dan berintegritas agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa dalam 10 tahun terakhir, Kabupaten Nunukan masih menghadapi dominasi kasus narkotika, dengan estimasi mencapai 80 persen dari total perkara pidana umum.
Selain narkotika, perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga menjadi perhatian serius dan mendapat atensi dari penegak hukum pusat.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara periode Januari hingga November 2025. Hingga kini, masih banyak perkara pidana umum yang sedang disidangkan,” katanya.Dalam kesempatan itu, Kejari Nunukan juga menyampaikan bahwa mereka telah menyetorkan uang hasil penerimaan negara dari sejumlah perkara sebesar Rp30.000.000 ke kas negara melalui bendahara penerimaan Kejari.
“Uang tersebut diperoleh dari perkara pencurian dan perkara yang berkaitan dengan transaksi narkotika,” tutup Kajari.
