Nunukan – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah kepada warga Kelurahan Mamolo, Kecamatan Nunukan Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Mamolo pada Jumat (30/5/2025) malam.
Dalam paparannya, Andi Fajrul menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang mengatur pengelolaan sampah. Menurutnya, sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat sadar bahwa ada aturan yang mengatur pengelolaan sampah secara bertanggung jawab. Harapannya, lingkungan kita menjadi lebih bersih dan sehat,” ujar Andi.
Ia menilai kesadaran masyarakat dalam membuang dan memilah sampah masih harus terus ditingkatkan. Edukasi seperti ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menumbuhkan kepedulian lingkungan dari tingkat rumah tangga.
Sosialisasi ini juga menghadirkan Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan, Muhammad Irfan Akmad, sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa Perda No. 04 Tahun 2019 mencakup pengelolaan sampah rumah tangga, sampah spesifik, serta sistem persampahan secara menyeluruh di wilayah Nunukan.
Irfan menekankan pentingnya pemilahan sampah organik dan anorganik dari sumbernya. Menurutnya, kebiasaan ini dapat mendukung proses daur ulang dan mengurangi beban di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kami terus mendorong penerapan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Jika warga bisa memilah sampah sejak dari rumah, itu sudah menjadi kontribusi besar terhadap pelestarian lingkungan,” jelasnya.
DLH, lanjutnya, juga membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat dalam bentuk pendirian bank sampah dan edukasi lingkungan secara berkelanjutan.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Sekretaris Camat Nunukan Selatan, Tasran, SE, bersama puluhan warga Kelurahan Mamolo. Antusiasme masyarakat tampak dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, khususnya terkait sistem pengelolaan sampah di tingkat RT dan RW.
Diharapkan, warga Mamolo bisa menjadi contoh bagi wilayah lain di Nunukan dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan ramah lingkungan.