Nunukan, Lensajournalist – Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE, menerima gelar adat dari masyarakat adat Dayak Tahol dalam sebuah upacara adat yang berlangsung khidmat dan sarat makna di Lumbis Hulu, Sabtu (7/2).
Gelar adat “Kalawon Saraton” disematkan langsung oleh Kepala Lembaga Adat Dayak Tahol Nasional, AKP (Purn) Kalvianus Kilip Ukung, S.Pd., M.Pd, sebagai bentuk penghormatan dan kepercayaan masyarakat adat kepada kepemimpinan Bupati Nunukan.
Secara harfiah, Kalawon berarti Pahlawan, sementara Saraton bermakna Matahari Pagi yang Bersinar. Gelar ini dimaknai sebagai sosok pahlawan yang terpilih untuk memimpin Kabupaten Nunukan dengan harapan mampu membawa kemajuan, khususnya bagi masyarakat di wilayah Lumbis Hulu.
Penyematan gelar adat tersebut menjadi simbol kepemimpinan yang bijaksana dan berwibawa, sekaligus mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal yang dijunjung tinggi oleh masyarakat adat Dayak Tahol.
Upacara adat ini turut dihadiri oleh para tokoh adat, masyarakat setempat, serta jajaran pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan. Dalam sambutannya, Bupati Irwan Sabri menyampaikan rasa terima kasih dan penghormatan atas gelar adat yang diberikan kepadanya.
“Gelar adat ini bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga tanggung jawab besar bagi saya untuk terus bekerja keras dalam membangun daerah serta menjaga dan melestarikan budaya serta kehidupan masyarakat adat,” ujar Bupati.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelestarian budaya dan memperkuat hubungan harmonis antara Pemerintah Daerah dan masyarakat adat.
Pemberian gelar adat ini menjadi bukti kuatnya sinergi dan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan masyarakat adat Dayak Tahol. Upacara ditutup dengan prosesi penyerahan simbol-simbol adat kepada Bupati Nunukan sebagai tanda resmi diterimanya gelar Kalawon Saraton.
Dengan penyematan gelar adat tersebut, Bupati Nunukan diharapkan dapat terus menjadi pemimpin yang bijaksana, peduli, dan berkomitmen terhadap pembangunan daerah serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.
