Nunukan – Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, S.T., kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masa depan tenaga kerja lokal. Kali ini, ia menyasar langsung kaum milenial dan generasi Z dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Bertempat di Nunukan, Arpiah menggandeng Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja untuk menyampaikan langsung isi Perda kepada sekitar 100 peserta muda berusia antara 17 hingga 30 tahun.

“Anak-anak muda ini perlu tahu bahwa ada aturan yang melindungi mereka. Sayangnya, banyak yang belum paham,” ujar Arpiah dalam kegiatan tersebut.

Ia menyoroti fakta di lapangan yang cukup memprihatinkan: saat job fair digelar dan 200 lowongan dibuka, hanya sedikit tenaga lokal yang lolos seleksi. Padahal, Perda dengan tegas mewajibkan perusahaan mengutamakan 80 persen tenaga kerja dari daerah.

Sayangnya, persoalan klasik kembali muncul. Banyak pelamar lokal yang gagal bukan karena tidak bersemangat, tapi karena kurangnya keterampilan.

“Inilah tantangan kita. Perda sudah ada, tapi tidak berjalan optimal karena tenaga lokal masih belum punya skill yang sesuai kebutuhan industri,” tambahnya.

Arpiah pun menekankan bahwa sosialisasi seperti ini bukan sekadar menyampaikan aturan, tapi juga memberi motivasi. Ia ingin para pemuda termotivasi untuk terus meningkatkan kemampuan diri agar siap bersaing di dunia kerja.

Ia juga mengakui, implementasi Perda ini belum maksimal. Sosialisasi yang masih terbatas menjadi salah satu penyebabnya. Namun ia optimis, langkah kecil ini akan membuka jalan lebih lebar bagi generasi muda untuk memahami hak mereka dan membekali diri dengan keterampilan yang relevan.

“Kalau anak-anak muda ini siap dan punya skill, kita yakin ke depan mereka bisa lebih mudah mendapatkan pekerjaan yang layak di daerah sendiri,” pungkasnya.

Leave a comment