Nunukan – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan peredaran 490 butir pil ekstasi di Jalan Iskandar Muda, Nunukan Barat, Minggu (31/8/2025) dini hari.
Pelaku berinisial AE (33) diamankan setelah kedapatan membawa tas berisi narkotika. Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran ekstasi di wilayah Nunukan Barat.
DPRD Nunukan Siap Kawal 20 Tuntutan Mahasiswa Hingga Jadi Kebijakan
“Hari Minggu pukul 05.10 Wita, tim gabungan BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan mencurigai dua orang berboncengan motor. Saat dihentikan, salah satu pelaku langsung membuang tasnya,” ungkap Anton, Selasa (2/9/2025).
AE berhasil ditangkap bersama tas putih bercorak hitam-merah, sementara rekannya melarikan diri ke hutan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan lima bungkus pil ekstasi (490 butir) yang disembunyikan bersama sebuah batu gunung di dalam tas.
AE mengaku, barang haram tersebut berasal dari Tawau, Malaysia, dan rencananya akan diselundupkan ke Sulawesi.
Bupati Dukung Turnamen Biliar se-Kabupaten Nunukan, 64 Peserta Adu Skill di Pool 9 Ball
Selain pil ekstasi, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Genio, ponsel Poco warna kuning, tas ransel, serta sebuah batu gunung yang digunakan sebagai kamuflase.
Pelaku kini ditahan dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.