SEBATIK – Aksi nekat seorang pengangguran berinisial J (27), warga Bontang, Kalimantan Timur, berakhir di tangan aparat. Ia tertangkap membawa 700 gram sabu-sabu asal Malaysia dengan sepeda motor curian yang dilaporkan hilang beberapa pekan sebelumnya.

J ditangkap di kawasan Jalan Hidayatullah, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Barat, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 05.00 WITA — wilayah yang dikenal sebagai salah satu jalur tikus keluar-masuk perbatasan Indonesia–Malaysia.

“J ini mencuri motor matic Mio M3 dan menggunakannya untuk mengedarkan sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Sabtu (5/7/2025).

Penangkapan berawal dari penyelidikan gabungan tim Satreskoba Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat yang tengah memantau aktivitas mencurigakan di jalur perbatasan. Hasil pengintaian membuahkan hasil saat sebuah motor masuk dari arah Malaysia. Polisi yang curiga kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa pengendaranya.

Tak hanya ditemukan dua bungkus sabu-sabu dalam tas ransel hitam, polisi juga mendapati bahwa motor yang dikendarai J merupakan barang curian yang dilaporkan hilang pada 16 Juni 2025.

“Satu bungkus sabu disimpan dalam jaket hoodi putih, dan satu lagi dalam plastik teh bertuliskan aksara Cina,” jelas Sunarwan.

Barang bukti yang diamankan:

  • 2 bungkus sabu seberat total 700 gram

  • Tas ransel hitam merk Ekstreme Sport

  • Jaket hoodi putih merk Levis

  • Kemasan plastik teh Cina merk Guanyinwang

  • 1 unit HP Oppo warna biru muda

  • Motor curian Yamaha Mio M3

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

“Kasus pencuriannya kita kesampingkan karena pasal narkotika lebih berat. Sepeda motor akan dikembalikan ke pemilik aslinya,” tutup Sunarwan.

Leave a comment