JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Undang-Undang tersebut disetujui oleh DPR RI pada tanggal 26 Maret 2025 lalu.

Salah satu substansi dalam UU tersebut, terdapat dalam pasal 53 mengenai batas usia pensiun dinas keprajuritan. Mulai dari prajurit dengan status tamtama, bintara, hingga perwira tinggi.

Pada Pasal 53 Ayat (2) batas usia Prajurit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun,

Perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun,

Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun,

Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun,

Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

Sementara, khusus perwira tinggi bintang 4 empat batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan sebagai keputusan Presiden. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 53 Ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2025.

Perpanjangan tersebut bisa dilakukan 1 kali untuk 1 tahun, sebanyak 2 kali perpanjangan. Dengan ketentuan ini, maksimal bintang 4 bisa menjabat hingga umur 65 tahun.

Dengan ketentuan tersebut, maka pejabat bintang 4 TNI sekarang masih punya waktu cukup panjang untuk menjabat. Mulai dari 7 sampai 10 tahun lagi. Berikut daftar umur pimpinan TNI saat ini:

Panglima TNI Agus Subiyanto 58 tahun, kelahiran Agustus 1967. Masih bisa menjabat 7 tahun lagi.

KSAD Maruli Simanjuntak 55 tahun, kelahiran 27 Februari 1970. Masih bisa menjabat 10 tahun lagi.

KSAU Mohamad Tonny Harjono 53 tahun, kelahiran 4 Oktober 1971. Masih bisa menjabat 12 tahun lagi.

KSAL Muhammad Ali 58 tahun, kelahiran 9 April 1967. Masih bisa menjabat 7 tahun lagi.

Berbeda dari peraturan dalam undang-undang TNI yang belum direvisi, bahwa perwira dapat melaksanakan jabatannya sampai usia paling lama 58 tahun. Sementara tamtama dan bintara berusia paling lama 53 tahun.

Selain batas usia pensiun yang diperpanjang, para prajurit TNI juga dapat mengisi jabatan di sejumlah lembaga dan kementerian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 ayat 1.

“Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung,” demikian bunyi pasal tersebut.

Selain menduduki jabatan dalam kelembagaan atau kementerian, prajurit dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari masa kedinasan.

Sumber : Kumparan

Leave a comment